Sabtu, 13 Juni 2026
Follow:
Home
Polda Riau Bongkar Praktik Dapur Arang Ilegal di Meranti
Rabu, 06 Mei 2026 - 13:05:34 WIB
  Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.(mcr)

 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat operasi tersebut, petugas mengamankan dua pemilik usaha dan ribuan karung barang bukti arang bakau. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum.

Menurutnya, polisi fokus melindungi kawasan hutan mangrove dari ancaman eksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kronologi Penggerebekan Kapal Penyelundup

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Merespon hal itu, tim Ditreskrimsus bergerak cepat menyelidiki lokasi dan menemukan kapal KM Aldan 2.

Petugas memergoki kapal tersebut tengah memuat arang bakau di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyatakan petugas menyita 580 karung arang.

"Temuan di dermaga ini menjadi pintu masuk kami melakukan pengembangan," ujar Ade, Rabu (6/5/2026).

Sita 100 Ton Arang Bakau Ekspor

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke Desa Sesap dan Desa Sokop di Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi baru, penyidik menemukan fakta pembakaran arang mangrove ilegal dalam skala yang sangat masif.

Bahkan, polisi menyita 3.000 karung arang bakau tambahan dengan berat mencapai 100 ton lebih. "Petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove hasil tebangan liar," tambah Ade.

Kemudian, hasil interogasi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama hampir tiga tahun terakhir. Mereka mengolah kayu jarahan menjadi arang ekspor untuk dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Akhirnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka yaitu B alias CC, M alias AW, dan nakhoda SA. Kini, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.(mcriau)

 
Berita Terbaru >>
Perkuat Sinergi, PHR dan Mitra Kerja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Area Operasi North
Pemko Pekanbaru dan KI Riau Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
Hati-Hati Penipuan! Kanwil Kemenag Riau Bantah Ada Pungutan dari Kakanwil
Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
Jadi Narasumber di Kompas TV, Afni Bicara Strategi Keterlibatan UMKM Lokal di MBG
Jelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Kloter BTH 10 Khatam Al-Qur’an dan Gelar Doa Bersama
Kabar Duka, Lamitun Manrejo Adam binti Manrejo, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

444 Jemaah Haji Kloter BTH-09 Asal Bengkalis dan Pekanbaru Tiba di Batam, Mayoritas Tercatat Mengidap ISPA
Nokia dan IOH Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G di Indonesia
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]