Jumat, 07 Agustus 2026
Follow:
Home
Eksekusi Silfester Matutina Belum Jelas, Kejagung Tegaskan Pencarian
Rabu, 10 September 2025 - 11:05:12 WIB
  Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. (cnn)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu hingga kini belum dieksekusi meski putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkrah sejak 2018.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. 

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan pihaknya hanya bisa mendorong proses eksekusi. “Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (28/8).

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan Kejagung belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester. “Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina),” katanya, Kamis (4/9).

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan diperberat di kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Namun eksekusi belum terlaksana hingga kini.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugur setelah ia berulang kali mangkir sidang dengan alasan sakit. “Surat pernyataan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih dirawat tidak bisa diterima, karena banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Hingga kini, keberadaan Silfester masih menjadi tanda tanya besar. Pihak pemerintah pusat juga belum memberikan respons atas polemik kasus ini.(*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Dinilai Beratkan Media Startup SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi, Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb Riau
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari, Solusi Efisiensi dan Pertanian Berkelanjutan
PWI Bengkalis Soroti Respons Kepala Samsat Zulham: Pejabat Publik Wajib Terbuka pada Media
Plt Gubernur Riau Buka SIEXPO 2026, Dorong Investasi hingga Hilirisasi Industri Sawit
Menkes Soroti Polemik Cibiran Dokter terhadap Pasien BPJS
Perlis Sampaikan Ucapan Selamat untuk HUT ke- 69 Riau
Kepala SMPN 11 Pekanbaru Ajak Siswa Jadi Generasi Berkarakter
UIR Borong 11 Piagam Penghargaan LLDIKTI Wilayah XVII Riau - Kepri
HIPMI PT Dikukuhkan, Unilak Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Wirausaha
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]