Sabtu, 13 Juni 2026
Follow:
Home
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 15:35:49 WIB
  Mantan Bupati Kuansing Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan. (ant)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (KUANSING) - Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.

Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kejari Kuansing, mengkonfirmasi hal ini pada Sabtu, menyatakan bahwa Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar.

Sukarmis langsung ditahan setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).

"Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” ujar Nurhadi dikutip Antaranews, Sabtu (4/5/24).

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024. Selanjutnya, Sukarmis menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing.

"Ia dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," tambah Nurhadi.

Penahanan ini dilakukan dalam proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 Ayat (1) adalah pidana penjara selama empat hingga 20 tahun.

Sukarmis menjabat sebagai Bupati Kuansing selama dua periode dari tahun 2006 hingga 2016.

Anaknya, Andi Putra, juga pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2021, tapi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah beberapa bulan menjabat. Pada Maret 2024, Andi Putra telah dibebaskan.(*)

 
Berita Terbaru >>
Perkuat Sinergi, PHR dan Mitra Kerja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Area Operasi North
Pemko Pekanbaru dan KI Riau Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
Hati-Hati Penipuan! Kanwil Kemenag Riau Bantah Ada Pungutan dari Kakanwil
Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
Jadi Narasumber di Kompas TV, Afni Bicara Strategi Keterlibatan UMKM Lokal di MBG
Jelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Kloter BTH 10 Khatam Al-Qur’an dan Gelar Doa Bersama
Kabar Duka, Lamitun Manrejo Adam binti Manrejo, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

444 Jemaah Haji Kloter BTH-09 Asal Bengkalis dan Pekanbaru Tiba di Batam, Mayoritas Tercatat Mengidap ISPA
Nokia dan IOH Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G di Indonesia
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]