Jumat, 07 Agustus 2026
Follow:
Home
Balai Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:17:50 WIB
  Balai Gakkum KLHK gagalkan transaksi perdagangan kulit harimau.(rd)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU)- Tiga pelaku sindikat penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti dan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Senin (5/06/23).

Penyidik telah menetap 2 orang tersangka JI (37) dan YW (29) dan ditahan di Rutan Polda Riau. Sedangkan satu pelaku lainya AI (43) masih berstatus saksi.

"Dari kedua tersangka penyidik juga berhasil mengamankan 2 lembar kulit dan 4 taring harimau sumatera sebagai barang bukti," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ir Sustyono Iriyono MSi didampingi Kepala Balai Gakkum Sumatera Wilayah, Subhan SHut, MSi saat meneggelar konferensi pers di kantor Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Sustyono mengatakan eskalasi ancaman terhadap kelestarian satwa dilindungi tersebut meningkat akhir-akhir ini akibat perburuan satwa untuk diperdagangkan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat ada warga yang akan melakukan transaksi perdagangan kulit harimau, pihaknya langsung menurunkan tim SPORC Brigade Beruang.

"Tim berhasil menangkap dan mengamankan 3 pelaku pada tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di Kelurahan Teluk Meranti, Bunut Pelalawan, provinsi Riau," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku masing-masing diketahui, JI (37) merupakan warga desa Kampung Nelayan, kecamatan Tungkal Hilir kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi. YW (29) warga desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan AI (43) warga desa Tungkal Empat Kota, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi.

"Tim juga mengaman barang bukti 2 lembar kulit harimau, 4 buah taring satwa, lima lembar pelastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor," terangnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo. pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan SHut, MSi kepada tim telah berhasil menggagalkan transaks yang perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun bersama pada akhir 2019 diketahui populasi satwa Harimau Sumatera di Riau tersisa antara 75 hingga 80 ekor saja, katanya.(*)

Sumber : riaueditor

 
Berita Terbaru >>
Dinilai Beratkan Media Startup SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi, Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb Riau
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari, Solusi Efisiensi dan Pertanian Berkelanjutan
PWI Bengkalis Soroti Respons Kepala Samsat Zulham: Pejabat Publik Wajib Terbuka pada Media
Plt Gubernur Riau Buka SIEXPO 2026, Dorong Investasi hingga Hilirisasi Industri Sawit
Menkes Soroti Polemik Cibiran Dokter terhadap Pasien BPJS
Perlis Sampaikan Ucapan Selamat untuk HUT ke- 69 Riau
Kepala SMPN 11 Pekanbaru Ajak Siswa Jadi Generasi Berkarakter
UIR Borong 11 Piagam Penghargaan LLDIKTI Wilayah XVII Riau - Kepri
HIPMI PT Dikukuhkan, Unilak Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Wirausaha
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]