Jumat, 07 Agustus 2026
Follow:
Home
Bahas RTRW Meranti, Irwan Sambangi Kementerian ATR/BPN
Kamis, 30 Januari 2020 - 19:32:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi sebuah Kabupaten sangat penting dan strategis karena menjadi acuan dalam pengembangan suatu daerah baik dalam hal pemanfaatan ruang maupun dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan.

Untuk itu sebelum pengesahan RTRW oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan rombongan menyambangi Kantor Kementrian ATR BPN untuk melakukan pembahasan, Kamis (30/1/2020).

Kedatangan Bupati Kepulauan Meranti dan rombongan disambut langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR BPN Abdul Kamarzuki dan Jajaran.

Dalam kegiatan itu Bupati Irwan turut didampingi oleh Kepala Bappeda Meranti Dr. H. Makmun Murod, Kepala Dinas PU Meranti H. Herman dan Kabid Perencanaan Dinas PU Meranti.

Seperti dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, melalui Kepala Bappeda H. Makmun Murod, dalam pertemuan itu Bupati Meranti melakukan konsultasi dengan Dirjen Tata Ruang dalam rangka penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kep Meranti. 

Diakui Murod, secara substansi RTRW Kepulauan Meranti tidak ada perubahan signifikan namun Bupati Irwan merasa perlu dilakukan penyesuaian dan updating data.

"Jadi tidak ada persetujuan substansi ulang namun pertemuan ini danggap penting untuk memperkuat dokumen untuk pengayaan RTRW Meranti," jelas Kepala Bappeda.

Hal lainnya dikatakan Murod, masalah RTRW ini Pemkab. Meranti juga perlu melakukan evaluasi dengan para OPD khususnya yang menjalankan program berbasiskan lahan.

Selanjutnya dari informasi yang diterima setelah updating data dan pembahasan selesai, Dirjend Tata Ruang Kementrian ATR/BPN akan menggekar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementrian dan Lembaga terkait untuk menyepakati pengesahan RTRW.

Sekedar informasi nantinya setelah RTRW Kabupaten Meranti disahkan RTRW ini akan menjadi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dalam hal pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah Kabupaten yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Secara rinci RTRW ini menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan seperti : 

1.  Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten.

3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten.

4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. 

5. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten. 

Sebelum berpisah dalam pertemuan yang berlangsung formal namun santai tersebut, Bupati Irwan berkesempatan menyerahkan cendera mata yang diterima oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian Abdul Kamarzuki.(rls)

 
Berita Terbaru >>
Dinilai Beratkan Media Startup SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi, Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb Riau
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari, Solusi Efisiensi dan Pertanian Berkelanjutan
PWI Bengkalis Soroti Respons Kepala Samsat Zulham: Pejabat Publik Wajib Terbuka pada Media
Plt Gubernur Riau Buka SIEXPO 2026, Dorong Investasi hingga Hilirisasi Industri Sawit
Menkes Soroti Polemik Cibiran Dokter terhadap Pasien BPJS
Perlis Sampaikan Ucapan Selamat untuk HUT ke- 69 Riau
Kepala SMPN 11 Pekanbaru Ajak Siswa Jadi Generasi Berkarakter
UIR Borong 11 Piagam Penghargaan LLDIKTI Wilayah XVII Riau - Kepri
HIPMI PT Dikukuhkan, Unilak Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Wirausaha
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]